Otoritas sempat menyatakan Kapal Zahro Express layak untuk berlayar berdasarkan SPB yang dikeluarkan oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke.
Deddy membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa dirinya tidak ada di pelabuhan saat Kapal Mesin (KM) Zahro Express yang terbakar.
Keenamnya masih berstatus sebagai saksi.
Polisi menjerat Nali menggunakan Pasal 302 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena lalai, mengoperasikan kapal tidak layak berlayar sehingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia.